Terdengar kabar bahwa ketua DPR-RI Setya Novanto memundurkan diri dari jabatannya, sontak seluruh awak media langsung mencari tau alasan politisi Golkar ini mundur dari ketua DPR padahal tidak mudah untuk mendapatkan kursi Wakil Rakyat tersebut apalagi diposisi pimpinan. Mediapun berlomba-lomba untuk memberitakan yang tercepat dan akurat serta terpecaya, yang tidak kalah pentingnya adalah keberadaan Media Sosial yang juga beradu cepat dengan media yang lain, dan para nitizenpun juga merespon dengan gaya tulisannya masing-masing.
Ramainya respon diberbagai kalangan membuat saya bertanya-tanya dan sangat berharap, semoga mundurnya SN ini tidak seperti kasus-kasus sebelumnya ramai diberitakan lalu menghilang dan tidak ada kelanjutannya baik dari para penegak hukum atau keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan. Masih banyak tugas pemerintah dan penegak hukum untuk menyelesaikan kasus-kasusnya SN, tidak bisa hanya dengan mundurnya SN semua kasus dirinya selesai apalagi menyangkut dengan kontrak PT Freeport yang sudah berpuluhan tahun merugikan Indonesia.
Kasus yang melilit politisi Golkar ini adalah kasus besar dan SN merupakan salaha satu politisi yang selalu lolos dari jeratan hukum setidaknya ada 5 kasus yang membelitnya
1999 - Kasus pengalihan hak tagih Bank Bali
Pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diduga merugikan negara Rp 904,64 miliar. Kasus ini meletup setelah Bank Bali mentransfer Rp 500 miliar lebih kepada PT Era Giat Prima, milik Setya, Djoko S. Tjandra, dan Cahyadi Kumala.Kasus ini kemudian mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kejaksaan pada 18 Juni 2003.
2003 - Kasus penyelundupan beras dari Vietnam sebanyak 60 ribu ton.
Setya bersama rekannya di Golkar, Idrus Marham, diduga sengaja memindahkan 60 ribu ton beras yang diimpor Inkud, dan menyebabkan kerugian negara Rp 122,5 miliar. Keduanya dilaporkan pada Februari-Desember 2003 telah memindahkan dari gudang pabean ke gudang nonpabean. Padahal bea masuk dan pajak beras itu belum dibayar. Setya Novanto hanya diperiksa Kejaksaan Agung pada 27 Juli 2006.
2006 - Kasus penyelundupan limbah beracun (B-3) di Pulau Galang, Batam.
Setya Novanto disebut-sebut berperan sebagai negosiator dengan eksportir limbah di Singapura.
2012 - Kasus Korupsi Proyek PON Riau 2012
Setya diduga mempunyai peran penting dalam mengatur aliran dana ke anggota Komisi Olahraga DPR untuk memuluskan pencairan anggaran Pekan Olahraga Nasional di anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ia pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada 29 Juni 2012 sebagai saksi, karena pernah ditemui Gubernur Riau Rusli Zainal untuk membahas PON Riau.
Setya juga diperiksa untuk tersangka Rusli Zainal pada 19 Agustus 2013. Rusli merupakan Gubernur Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus perubahan peraturan daerah untuk penganggaran PON. Politikus Partai Golkar itu membantah semua tuduhan dan mengaku tak tahu soal kasus PON.
2013 - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Nama Setya Novanto disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Setya dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, sebagai pengendali proyek e-KTP. Nazaruddin menuding Setya membagi-bagi fee proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR. Setya dituduh meminta fee 10 persen ke Paulus, pemilik Tannos PT Sandipala Arthaputra yang merupakan anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, yang memenangi tender proyek e-KTP. Pertemuan berlangsung tiga kali di Jakarta.
Saya yakin pak SN (nama inisial dari Setya Novanto) menghabiskan banyak tenaga, pikiran, waktu dan yang tak kalah pentinya menghabiskan banyak uang, bahkan bisa jadi SN harus memakai banyak "topeng dan melakukan akrobatik" agar bisa dipercaya dan dipilih oleh konstituennya, dalam hal ini saya salut sama SN yang berani mundur dari jabatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar